top of page

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif



Dana Investasi Infrastruktur Berbebentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) adalah wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Aset infrastruktur yang dapat diinvestasikan oleh DINFRA merupakan aset dari infrastruktur ekonomi berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaannya, portofolio investasi DINFRA wajib ditempatkan dalam aset infrastruktur paling sedikit 51% dan aset lainnya paling banyak 49%.



DINFRA Toll Road Mandiri-001 merupakan produk DINFRA pertama kali diperdagangkan di Bursa Efek dan dimana DINFRA Toll Road Mandiri-001 berinvestasi pada aset infrastruktur dari PT Jasamarga Pandaan Tol (“Jasamarga Pandaan”) yang merupakan anak usaha dari Jasa Marga dengan nilai total investasi sebesar-besarnya adalah Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah).

MMI selaku manajer investasi melakukan investasi pada aset infrastruktur dengan membeli saham Jasamarga Pandaan baik melalui pengambilan bagian atas penerbitan saham baru maupun dengan pembelian kepemilikan dari Jasa Marga pada Jasamarga Pandaan. Jasamarga Pandaan merupakan pemilik konsesi dan pengelola ruas Tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,61 KM, yang merupakan underlying DINFRA Toll Road Mandiri-001. Ruas Tol Gempol-Pandaan menyambungkan ruas Tol Surabaya-Gempol dan ruas Tol Pandaan-Malang, yang memiliki masa konsesi selama 37 tahun dan telah beroperasi sejak tahun 2015.

DINFRA memiliki definisi sebagai produk pasar modal berbentuk KIK yang dikelola oleh manajer investasi dengan syarat bobot portofolionya minimal 51% (lima puluh satu persen) dari NAB harus dialokasikan ke sektor infrastruktur, yang dapat dilakukan baik secara langsung dengan membeli aset infrastruktur maupun secara tidak langsung dengan membeli produk-produk investasi yang diterbitkan oleh perusahaan infrastruktur dan aset lainnya (instrumen pasar uang, portofolio efek lainnya) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen). Unit Penyertaan DINFRA dapat ditawarkan melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran umum.

DINFRA adalah wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Adapun KIK merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif dan KIK DINFRA wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK. Lebih lanjut yang termasuk ke dalam aset infrastruktur yang dapat diinvestasikan oleh DINFRA adalah aset berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

DINFRA dapat menginvestasikan dananya pada aset infrastruktur secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan Special Purpose Company (“SPC”) yang dibentuk untuk kepentingan DINFRA. SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DINFRA paling sedikit 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor. Adapun dalam hal DINFRA menginvestasikan dananya pada aset infrastruktur menggunakan SPC, manajer investasi dan/atau bank kustodian dapat mewakili kepemilikan DINFRA pada SPC untuk kepentingan pemegang unit penyertaan DINFRA dan SPC tersebut wajib mendistribusikan seluruh hasil investasi kepada DINFRA dan pihak lain secara proporsional.

Portofolio investasi DINFRA dikelola oleh manajer investasi yang merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Terdapat batasan atas portofolio investasi yang dapat dikelola oleh manajer investasi, dimana pengelolaan portofolio investasi pada perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi.

Portofolio investasi DINFRA hanya dapat berupa:

(a) Aset infrastruktur dengan porsi minimal 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) yang dapat dilakukan secara:


i. langsung, melalui pembelian aset infrastruktur dengan ketentuan:

(1) aset infrastruktur berada di wilayah Indonesia; dan

(2) berupa aset infrastruktur yang (i) mendukung program pembangunan atau penyediaan infrastruktur pemerintah, atau (ii) membawa kemanfaatan bagi publik.

ii. tidak langsung, melalui:

(1) pembelian efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki, menguasai, atau memiliki pengendalian atas aset infrastruktur;

(2) investasi pada efek bersifat utang yang pembayarannya berasal dari aset infrastruktur; atau

(3) investasi pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki, menguasai atau memiliki pengendalian atas aset infrastruktur.

b. Aset lainnya dengan porsi maksimal 49% (empat puluh sembilan persen) dari NAB, yaitu:

i. instrumen pasar uang; atau

ii. portofolio efek berupa (i) efek yang diterbitkan di dalam negeri; dan/atau (ii) instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai efek.

Untuk kepentingan pembelian aset infrastruktur, DINFRA dapat meminjam dana paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari nilai aset infrastruktur yang akan dibeli dan hanya untuk pembelian aset infrastruktur yang telah menghasilkan pendapatan. Peminjaman dana tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui SPC dan harus memperoleh persetujuan rapat umum pemegang unit penyertaan DINFRA yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah unit penyertaan dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh unit penyertaan yang beredar.

Dalam melakukan penempatan investasi DINFRA, diperlukan adanya penilaian aset dimana dalam hal DINFRA berinvestasi pada aset infrastruktur secara langsung, penilaian aset dilakukan dengan ketentuan (i) manajer investasi wajib melakukan penilaian atas aset infrastruktur milik DINFRA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan (ii) seluruh penilaian aset infrastruktur tersebut wajib dilakukan oleh penilai yang ditunjuk oleh manajer investasi dan disetujui oleh bank kustodian.


Unit penyertaan DINFRA dapat ditawarkan melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran umum. Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pasar modal.

a. Penawaran DINFRA melalui penawaran umum

Penawaran umum unit penyertaan DINFRA hanya dapat dilakukan setelah pendaftaran DINFRA telah disampaikan kepada OJK dan pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif. Unit penyertaan DINFRA yang ditawarkan melalui penawaran umum dapat dicatatkan di Bursa Efek.

Sehubungan dengan investasi yang ditawarkan melalui penawaran umum terdapat kriteria aset infrastruktur sebagai berikut: (i) aset infrastruktur wajib telah menghasilkan pendapatan sebelum aset infrastruktur dialihkan kepada DINFRA atau akan menghasilkan pendapatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak aset infrastruktur dialihkan kepada DINFRA, dan (ii) DINFRA dapat berinvestasi pada aset infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari NAB.

b. Penawaran DINFRA tidak melalui penawaran umum

Dalam hal unit penyertaan DINFRA tidak ditawarkan melalui penawaran umum, manajer investasi pengelola DINFRA wajib menyampaikan permohonan pencatatan dalam rangka penawaran unit penyertaan DINFRA kepada OJK. Adapun investasi pada aset infrastruktur secara langsung yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum wajib memenuhi ketentuan bahwa (i) aset infrastruktur dapat berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan, dan (ii) manajer investasi wajib mengungkapkan karakteristik investasi pada aset infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan dalam dokumen keterbukaan DINFRA.

Mekanisme penawaran unit penyertaan DINFRA yang telah memperoleh pencatatan dari OJK dapat diubah berdasarkan pengajuan oleh manajer investasi dari yang semula tidak melalui penawaran umum menjadi penawaran umum, dengan ketentuan bahwa (i) manajer investasi dan bank kustodian dalam penerbitan DINFRA sepakat untuk melakukan perubahan penawaran dan telah memperoleh persetujuan pemegang unit penyertaan dalam rapat umum pemegang unit penyertaan DINFRA, dan (ii) mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum unit penyertaan DINFRA.

Dalam melakukan penawaran unit penyertaan DINFRA, manajer investasi dapat bekerja sama dengan pihak lain, dimana pihak tersebut wajib memiliki izin atau surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK dalam hal pihak tersebut merupakan pihak dalam negeri.

Lebih lanjut dalam pengelolaannya, NAB awal unit penyertaan DINFRA wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah), dan dalam hal NAB ditetapkan dalam denominasi mata uang asing maka NAB unit penyertaan DINFRA wajib ditetapkan sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro).

Bahwa bank kustodian memiliki kewajiban dalam penghitungan NAB DINFRA, penghitungan tersebut harus dilakukan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan laporan penghitungan NAB DINFRA tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada OJK selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh OJK. Ketentuan perhitungan NAB DINFRA tersebut harus menggunakan nilai pasar wajar yang dihitung berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh penilai apabila DINFRA memiliki portofolio investasi berupa aset infrastruktur secara langsung.

Selain kewajiban pelaporan atas penghitungan NAB DINFRA tersebut, baik bank kustodian maupun manajer investasi secara bersama wajib menyusun laporan keuangan tahunan DINFRA dengan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.[49] Sehubungan dengan laporan keuangan tahunan DINFRA tersebut, manajer investasi wajib menyampaikan laporan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan DINFRA kepada OJK serta laporan yang dibuat oleh bank kustodian dan manajer investasi tersebut wajib tersedia bagi pemegang unit penyertaan DINFRA.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 52/2017, terdapat beberapa kondisi yang dapat membubarkan DINFRA, yaitu (i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal; atau (ii) manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan DINFRA dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang unit penyertaan.


bottom of page